Legalisasi Judi Oleh Pemerintah Indonesia
Jika melirik sekilas masa kebelakang dimana pada saat itu adalah zaman kepemimpinan presiden Soekarno Hatta telah melarang terjadi dan berkembangnya segala kegiatan perjudian di Indonesia dengan mengeluarkan peraturan negara yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 khusus untuk menyatakan instruksi arahan tegas dari presiden Soekarno terhadap terlarangnya perjudian di Indonesia. Wujud misi presiden Indonesia yang pertama ini adalah tidak lain karena menginginkan, mengedepankan moral bangsa, mental anak bangsa dan kemajuan bangsa Indonesia agar menjadi negara maju. Namun mimpi besar Soekarno tersebut tidak disambut baik oleh kepemerintahan Presiden Soeharto dimana justru malah sebaliknya yaitu melegalkan aktivitas berjudi di Indonesia.
Sehingga gambaran di atas tidak bisa dibuang atau dilupakan begitu saja oleh segelintir masyarakat Indonesia. Berdasarkan tema sesi artikel sekarang menunjukkan bahwa penting sekali masyarakat Indonesia mengetahui serta memahami kasus apa sajakah yang terkuak dalam pengesahan atau melegalkan segala bentuk kegiatan berjudi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Silahkan simak terus pembahasan konten artikel berdasarkan poin-poin hal terkait seperti berikut :
- Aturan Hukum Judi di Indonesia
- Kasus Pengesahan Judi di Indonesia
- Polemik Legalisasi Perjudian Indonesia
Aturan Hukum Judi di Indonesia
Sebagian negara di dunia mengecam sekali kegiatan perjudian masuk dan berkembang di negaranya masing-masing. Sehingga memaksa pemerintah setempat bertindak cepat dalam upaya pemberantasan tawaran bandar judi hingga semua kegiatan yang berbau perjudian terus menjadi ancaman keselamatan warga negaranya. Bermacam-macam wujud upaya pemerintah seperti melakukan tindakan investigasi, tindakan sidak atau inspeksi mendadak, dan penetapan aturan hukum serta sanksi tegas jika melanggar.
Seperti Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang mengecam kegiatan perjudian di negaranya sehingga cepat mengeluarkan aturan hukum mulai dari rezim pemerintah Soekarno hingga kepemerintahan sampai saat ini. Adapun bunyi aturan hukum terhadap perjudian bisa pembaca lihat berdasarkan penjelasan di bawah ini :
Rezim Presiden Soekarno Hatta
Mengeluarkan ketetapan hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yaitu tentang Penertiban Perjudian yang berbunyi :
- Bahwa perjudian pada hakikatnya bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral pancasila, serta membahayakan bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
- Oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk penertiban perjudian, membatasi sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk menuju ke penghapusan judi sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.
- Ketentuan dalam ordonansi tanggal 7 Maret 1912 sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah hingga tanggal 31 Oktober 1935 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
- Adanya hukuman ancaman di dalam pasal tersebut sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana mengenai perjudian dianggap tidak sesuai lagi dengan kaitan garis-garis besar haluan negara Indonesia.
Rezim Presiden Soeharto
Berbeda legalisasi perjudian pada rezim presiden Soeharto dimana semua kegiatan berjudi dilakukan secara legal depan khalayak umum seperti penyelenggara undian berhadiah yaitu Yayasan Rehabilitasi Sosial mulai bangkit lagi menjadi Badan Usaha Undian Harapan atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan SSB, Sumbangan Sosial Berhadiah. Kemudian pada tahun 1979 kembali muncul dengan sebuah program yang bernama Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah atau TSSB sebagai identitas dari penyelenggaran sebuah Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS).
Alhasil gambaran legalnya perjudian di Indonesia sangat tampak jelas ketika masa pemerintahan presiden setelah Soekarno yaitu Soeharto. Perkembangan ini terus disorot hingga menjadi sebuah pemasukan yang didapatkan dari masyarakat dengan menerbitkan program judi lainnya seperti Porkas yaitu Pekan Olahraga dan Ketangkasan bagi pecinta sepakbola di tanah air yang prakteknya melakukan penebakan skor pada hasil akhir pertandingan sepakbola.
Kegiatan tersebut semakin lebih diperkuat oleh keputusan Mensos Nomor BSS-10-12/85 tanggal 10 Desember 1985 sah perjudian nasional dilegalkan. Ditutupnya Porkas tidak menyurutkan perjudian di Indonesia dan cepat kembali hadir di tengah umum sebagai nama KSOB yaitu Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah dan terus berkembang seperti ini pada era selanjutnya.
Kasus Pengesahan Judi di Indonesia
Penetapan hukum perjudian di Indonesia sejak dulu sudah ada dalam peraturan perundang-undangan namun seiring berjalan waktu hukum tetaplah hukum, dalam prakteknya tidak berjalan sesuai dengan aturan pemberlakuan hukum tersebut. Pada pemerintah daerah pernah membuat lembaga perjudian yang sama dengan rezim Soeharto yaitu pada pemerintah pusat DKI Jakarta yang dikenal dengan Nasional Lotere atau Nalo oleh Gubernur Ali Sadikin dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1957 penanggung jawab pemerintah daerah terhadap kawasan daerahnya masing-masing. Sehingga aktivitas perjudian di DKI Jakarta menjadi kawasan sah sampai pada akhirnya ditutup oleh presiden Soekarno dengan pemberlakuan aturan larangan perjudian di Indonesia beserta segala bentuk sanksinya.
Polemik Legalisasi Perjudian
Antara perjudian dan pemberlakuan aturan hukum memang kerap seringkali terjadi dalam prakteknya karena antara hukum tertulis dengan penerapan berbanding terbalik. Seperti contoh kasus legalisasi perjudian dengan aturan hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yaitu Penertiban Perjudian secara tegas dinyatakan bahwa segala bentuk perjudian akan dihapus karena bertentangan dengan norma agama dan moral pancasila. Namun pada prakteknya perjudian masih saja diberlakukan dalam bentuk yayasan yang menjual kupon undian berhadiah dan diundi dalam tempo 1 kali dalam sebulan sampai saat ini perjudian semakin terus berkembang mengikuti era zaman dan kecanggihan teknologi yang ditransformasikan dari offline menjadi online dengan penggunaan smartphone serta koneksi jaringan internet. Sehingga perjudian menjadi lebih tren jika dimainkan secara online.